IRONI SYSTEM EKONOMI INDONESIA
Indonesia merdeka tahun 1945, sudah sekitar 65 tahun indonesia merdeka, tetapi dengan
melihat umur yang sudah lumayan tua seharusnya indonesia sudah menjadi negara
yang pertumbuhan ekonominya kuat. Tetapi kenyataanya indonesia sekarang masih menjadi negara yang angka kemiskinan
dan pengangguran tergolong masih tinggi.
Ironosnya lagi indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, baik
itu pertambangan, pertanian dan kelautan tetapi hal ini seperti menjadi sebuah ‘kutukan’ bagi negara indonesia.Melihat sedikit tentang
fenomena diatas apakah ada yang salah dari sistem ekonomi Indonesia, ini bisa
menjadi sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh kita semua.
Negara Indonesia dibuat atas dasar UUD 45
yaitu seperti diambil sedikit petikan
pada pembukaan UUD 45, “pemerintah melindungi segenap tumpah darah, memajukan,
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang juga tercermin dalam
pasal 27 dimana setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi
kemanusiaan, begitu pula dengan pasal 31
yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Demikian halnya pada pasal 33 yang mengamanatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat serta fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Seiring dengan berjalannya waktu Indonesia
mengalami krisis moneter diikuti dengan krisis ekonomi pada tahun 1997-1998,
hal ini mengakibatkan kecendrungan sistem ekonomi menjadi sistem kebijakan
propasar. Tekanan dari berbagai lembaga keuangan international IMF dan Bank
Dunia, telah mengantarkan Indonesia menapaki era liberalisasi dan privatisasi yang cenderung kapitalis dalam
berbagai kebijakan publiknya. Hasilnya adalah pengurangan dan pencabutan
bermacam-macam subsidi bagi masyarakat, maraknya swastanisasi straegis,
pelayanan perbankan dan pelayanan kebutuhan dasar, mulai dari air minum dan
kesehatan. Hal ini menunjukan dominasi sistem pasar bebas yang merujuk pada kecenderungan “warga negara untuk
menolong dirinya sendiri”, sehingga warga negara dan kelompok masyarakat harus
berhadap-hadapan langsung dengan mekanisme pasar bebas bagi pemenuhan kebutuhan
hidupnya.
Melihat fenomena diatas sampai sekarang indonesia
dalam kurun waktu ini masih menganut sistem yang propasar atau disebut sistem
kapitalis. Kapitalisme adalah suatu paham yang mana para pemilik
modal bisa melakukan usahanya agar dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan
intervensi-intervensi pasar guna keuntungan bersama. Walau begitu Kapitalisme
sebenarnya tidak memiliki suatu definisi universal yang bisa diterima secara
luas. Sistem kebijakan yang kapitalis akan mengakibatkan beberapa hal yang menjadikan
ekonomi indonesia menjadi buruk dan akan mengakibatkan:
A. Eksploitasi
Ini berarti pengerukan secara besar-besaran dan habis- habisan terhadap sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, seperti yang terjadi pada jaman penjajahan, bahkan sampai sekarang meskipun dalam bentuk yang tidak sama. Kaum kapitalis akan terus melakukan perampokan besar- besaran terhadap kekayaan alam kita dan terus mengeksploitasi para buruh demi kepentingan dan keuntungan pribadi.
Ini berarti pengerukan secara besar-besaran dan habis- habisan terhadap sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, seperti yang terjadi pada jaman penjajahan, bahkan sampai sekarang meskipun dalam bentuk yang tidak sama. Kaum kapitalis akan terus melakukan perampokan besar- besaran terhadap kekayaan alam kita dan terus mengeksploitasi para buruh demi kepentingan dan keuntungan pribadi.
B. Akumulasi
Secara harfiah akumulasi berarti penumpukan, sifat inilah yang mendasari kenapa kapitalis tidak pernah puas dengan dengan apa yang telah diraih. Misalnya, kalau pertama modal yang dipunyai adalah Rp.1 juta maka si kapitalis akan berusaha agar bisa melipat gandakan kekayaannya menjadi Rp.2 juta dan seterusnya. Sehingga kaum kapitalis selalu menggunakan segala cara agar kekayaan mereka berkembang dan bertambah.
Secara harfiah akumulasi berarti penumpukan, sifat inilah yang mendasari kenapa kapitalis tidak pernah puas dengan dengan apa yang telah diraih. Misalnya, kalau pertama modal yang dipunyai adalah Rp.1 juta maka si kapitalis akan berusaha agar bisa melipat gandakan kekayaannya menjadi Rp.2 juta dan seterusnya. Sehingga kaum kapitalis selalu menggunakan segala cara agar kekayaan mereka berkembang dan bertambah.
C. Ekspansi
Ini berarti pelebaran sayap atau perluasan wilayah pasar, seperti yang pada kapitalisme fase awal. Yaitu dari perdagangan sandang diperluas pada usaha perkapalan, pergudangan, barang- barang mentah dan selanjutnya barang- barang jadi.Dan yang terjadi sekarang adalah kaum kolonialis melakukan ekspansi ke seluruh penjuru dunia melalui modal dan pendirian pabrik – pabrik besar yang nota bene adalah pabrik lisensi. Yang semakin dimuluskan dengan jalan globalisasi.
Ini berarti pelebaran sayap atau perluasan wilayah pasar, seperti yang pada kapitalisme fase awal. Yaitu dari perdagangan sandang diperluas pada usaha perkapalan, pergudangan, barang- barang mentah dan selanjutnya barang- barang jadi.Dan yang terjadi sekarang adalah kaum kolonialis melakukan ekspansi ke seluruh penjuru dunia melalui modal dan pendirian pabrik – pabrik besar yang nota bene adalah pabrik lisensi. Yang semakin dimuluskan dengan jalan globalisasi.
Melihat kenyataan seperti diatas bahwa negara indonesia saat ini tidak bisa
mengikuti sistem yang bersifat propasar, dan sistem yang tepat untuk saat ini
adalah sistem ekonomi negara kesejahteraan. negara kesejahteraan pada dasarnya
mengacu pada peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang didalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin
ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tertentu bagi warganya,.
Secara umum suatu negara bisa
digolongkan sebagai negara kesejahteraan
mempunyai empat pilar utama yaitu: sosial citizensip, full democracy, modern
industrial relation system, dan right to education system. Keempat pilar ini dimungkinkan
dalam negara kesejahteraan karena penerapan kebijakan sosial sebagai
penganugerahan hak-hak sosial kepada warganya
Pada dasarnya indonesia dalam UUD 45
sudah menerapkan sistem negara kesejahteran
yaitu pada pasal 33 yang berbunyi:
1. perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas dasar kekeluargaan
2. cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
3. bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
4. perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangn kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Setelah melihat pasal diatas sistem ekonomi
nasional memang dijalankan dengan prinsip welfare state atau sistem negara
kesejahteraan, namun pada realitasnya negara indonesia masih menggunakan sitem
yang propasar atau kapitalis. Oleh karena itu kita harus kembali pada UUD 45,
karena dilihat dari sisi georafis, kultur, maupun sosial masyarakat indonesia
yang berbeda dan hal ini harus segera diterapkan agar ketergantungan ekonomi
kita tidak tergantung pada negara-negara
maju. Ketergantungan ini yang akan mengakibatkan ekonomi kita menjadi
“dipermainkan” oleh negara-negara
maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar