Cari Blog Ini

Sabtu, 16 Agustus 2014

ISU DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI






Desentralisasi ataupun kita sebut dengan otonomi daerah mencuat setelah reformasi pada tahun 1998. akan tetapi sebenarnya pada undang-undang dasar 1945 telah ada landasan yuridis yang jelas tentang eksistensi otonomi daerah, sejak itu pengaturan tentang undang-undang pemerintah daerah dalam perundang-undangan sebagai penjabaran pasal 18, mulai ramai diperdebatkan. Ia menjadi prioritas diantara penyusunan berbagai undang-undang sebagai pelaksana undang-undang dasar 1945. hal ini tampak dari kehadiran undang undang dasar yang bernomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang otonomi daerah.
Otonomi daerah secara umum diketahui dengan kewenangan daerah yang lebih besar dari pada pusat., akan tetapi dalam kaitan hukum dan politik, otonomi daerah adalah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurusi oleh own laws. Karena itu otonomi daerah lebih menitik beratkan pada aspirasi dari pada kondisi. Otonomi daerah juga mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengrus urusan rumah tangganya sendiri. Kemandirian bukan berarti kesendirian, bukan juga sendiri-sendiri karena negara Republik Indonesia tetap Bhineka Tunggal Ika, akan tetapi memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri dan tidak selalau menggantungkan terhadap pemerintah pusat. Kemudian menurut Ryas rasyid, kemampuan pemerintahan antara lain terbentuk melalui penerapan azas desentralisasi, yaitu dengan adanya pelimpahan wewenang dari organisasi tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara hierarkis. Melalui pelimpahan wewenang itulah pemerintah pada tingkat bawah diberi kesempatan untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan kreativitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, desentralisasi dapat juga dipahami sebagai wewenang politik dan perundang-undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen pemerintahan dari pemerintah pusat kepada sub-sub unit di daerah administrasi atau kepada kelompok-kelompok fungsional atau organisasi non pemerintah.
Kemudian otonomi daerah menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, otonomi daerah pada hakekatnya adalah hak mengurus rumah tangga sendiri, bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri, pembiayaan sendiri, dan pertanggung jawaban sendiri.
Bagi Indonesia, bentuk negara yang telah disepakati adalah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Itu telah disebutkan di dalam mukadimah undang-undang dasar 1945 pada alinea ke empat yang berbunyi “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” dari pernyataan tersebut telah disebutkan bahwa pemerintah Indonesia pertama dibentuk merupakan dari pusat dan kemudian baru dibentuk pemerintah daerah. Hal ini telah disepakati bahwa negara kesatuan republik Indonesia, dan dalam rangka pembagian kekuasaan (secara vertical) dibentuk daerah secara yang bersifat otonom dengan bentuk susunan pemerintahanya yang diatur kemudian dalam undang-undang. Dengan demikian terdapat pemerintah pusat disatu sisi, pemerintah daerah disisi lain yang hubungan keduanya dalam sistem negara kesatuan. Pemerintah pusat menyelenggarakan pemerintahan nasiona,. maksud menyeleggarakan pemerintahan nasional disini adalah mengurusi kewenanag yang bersifat nasional, di Indonesia ada 6 urusan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan tidak boleh diselenggarakan oleh pemerintah daerah yaitu:
1.      Pertahanan
2.      Keamanan
3.      Moneter dan Fiskal Nasional
4.      Yustisi
5.      Politik luar negeri
6.      Agama
Selain keenam urusan tersebut dapat di desentralisasikan ke daerah dalam urusan konkuren. Urusan konkuren pada giliranya memerlukan pembagianya antar tingkatan pemerintahan  Yaitu: ekternalitas, akuntabilitas, efesiensi.
Aksternalitas dan akuntabilitas di berbagai negara sering dikenal dengan istilah “subsidiaritis”. Subsidiarity principle adalah prinsip yang sering dianut diberbagai negara di dunia sebagai dasar dalam menentukan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah. Makin maju kondisi sosial ekonomi suatu bangsa makin besar diskresi mereka dalam menjalankan otonominya, karena civil society yang terbentuk akan mampu menghasilkan preasure kepada pemda untuk efektif, efesien dan akuntabel dalam menjalankan otonominya.
Kemudian urusan pemerintah daerah menyelenggarakan urusan yang bersifat daerah atau bisa atau lokal, urusan-urusan pemerintah daerah yag didesentralisasikan adalah:

1.      Urusan Wajib
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Lingkungan Hidup
d.      Pekerjaan Umum
e.       Penataan Ruang
f.       Perencanaan Pembangunan
g.      Perumahan
h.      Kepemudaan dan Olah Raga
i.        Penanaman Modal/Investasi
j.        Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
k.      Kependudukan dan Catatan Sipil
l.        Ketenaga Kerjaan
m.    Ketahanan pangan
n.      Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o.      Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
p.      Perhubungan
q.      Komunikasi dan Informatika
r.        Pertanahan
s.       Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
t.        Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, dan Kepegawaian Daerah
u.      Pemberdayaan Masyarakat Desa
v.      Social, Kebudayaan
w.    Statistic
x.      Kearsipan dan Perpustakaan
2.      Urusan Pilihan
a.       Kelautan dan Perikanan
b.      Pertanian
c.       Kehutanan
d.      Energi dan Sumber Daya Mineral
e.       Pariwisata
f.       Industri
g.      Perdagangan dan Ketransmigrasian
Secara teoritik ada beberapa alasan kenapa pemerintah melaksanakan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah menurut Joseph Riwu Kaho yaitu:
1.      Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan (game theory), desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada suatu pihak saja yang kemudian akan menimbulkan tirani.
2.      Dalam bidang politik, pelaksanaan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3.      Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
4.      Dari sudut kultural, desentralisasi dilaksanakan agar sepenuhmya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
5.      Dari sudut kepentingan ekonomi , desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
Menurut pakar-pakar desentralisasi seperti Rondinelli, Roy Ball, Cheeme dan Sabir, dan yang lainya dalam berbagai studi yang mereka lakukan, menyimpulkan bahwa melalui desentralisasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan akan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
1.      Efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
a.       Efisiensi
Melalaui pendelegasian wewenang dan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan , pemerintah tidak mesti selalu terlibat langsung sebagaimana di dalam tugas-tugas yang sentralistik. Penghematan pembiayaan akan dapat dilakukan bilamana pemerintah pusat tidak mesti selau melaksanakan tugas di daerah. Akan tetapi efesiensi pelaksanaan tugas pemerintahan ini pun hanya akan tercapai apabila telah diperoleh konsep-konsep strategis, baik itu di pusat maupun di daerah terutama yang menyangkut hal-hal yang tidak terlalu dominan kepentingannya dalam pemerintahan dan pembangunan.
b.      Efektivitas
Dengan desentralisasi, ujung tombak pemerintahan yaitu aparat-aparat didaerah akan lebih cepat mengetahui situasi masalah, serta mencarikan jawaban bagi pemecahannya. Hal ini tentu terus dibarengi dengan penerapan manajemen partisipasi, yaitu selalu melibatkan aparat tersebut dalam pemecahan masalah.
2.      Memungkinkan melakukan inovasi
Dengan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rimah tangganya sendiri,secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk menggali potensi-potensi baru yang dapat mendukungpelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan sehari-hari terutama dari sisi ekonomis serta penciptaan metode pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sebagai pembayar pajak atas jasa pelayanan yang dilkukan oleh pemerintah daerah
3.      Meningkatkan Motivasi Moral, Komitmen, dan Produktivitas
Melalui desentralisasi, aparat pemerintah daerah diharapkan akan meningkatkan kesadaran moral untuk memelihara, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang kemudian akan timbul suatu komitmen dalam diri mereka  bagaimana melaksanakan urusan-urusan yang telah dipercayakan kepada mereka, serta bagaimana menunjukkan hasil hasil-hasil pelaksanaan urusan melalui tingkat produktivitas yang mereka miliki.
      Rondinelli membagi desentralisasi menjadi empat kategori yaitu
1.      Dekonsentrasi, yaitu penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada unit-unit daerah
2.      Delegasi, yaitu penyerahan tugas fungsi-fungsi kepada sub nasional atau organisasi fungsional diluar birokrasi pemerintah pusat
3.      Devolusi, yaitu penyerahan tugas dan fungsi kepada tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dalam perkataan lainmereka mempunyai wewenang untuk membuat keputusan di bidang ini. Dvolusi juga memiliki konotasi bahwa kekuasaanadalah berasal dari alam pemilihan yang bertentangan dengan birokrasi
4.      Penyerahan Kepada Organisasi Non Pemerintah, Yaitu privatisasi fungsi-fungsi publik.

DAFTAR PUSTAKA


Agustin. Teras. Narang, Otonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI. Disampaikan Dalam Seminar Ulang Tahun KAGAMA, Kajian tentang Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan Indonesia 20 Desember 2008.
Cornelus Lay, Desentralisasi Asimetris Bagi Indonesia, Disampaikan Dalam Seminar Ulang Tahun KAGAMA, Kajian tentang Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan Indonesia 20 Desember 2008
Malang, 2001.
Malaranggeng. Andi. Dkk, Otonomi Daerah perspektif teoritis dan praktis, Fisip UMM     
Sodjuangon. Situmorang, Kedudukan Pemerintah Pusat dalam Tata Pemerintahan Berbasis Ekonomi, Disampaikan Dalam Seminar Ulang Tahun KAGAMA, Kajian tentang Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan Indonesia 20 Desember 2008.
Sutrisno, Menyatukan dan Memajukan Indonesia Melalui Otonim Daerah, Disampaikan Dalam Seminar Ulang Tahun KAGAMA, Kajian tentang Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan Indonesia 20 Desember 2008.
Widjaya. H.A.W, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Yudoyono. Bambang, Otonomi Daerah Desentralisasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemda Dan anggota DPRD, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar