Desentralisasi
ataupun kita sebut dengan otonomi daerah mencuat setelah reformasi pada tahun
1998. akan tetapi sebenarnya pada undang-undang dasar 1945 telah ada landasan
yuridis yang jelas tentang eksistensi otonomi daerah, sejak itu pengaturan
tentang undang-undang pemerintah daerah dalam perundang-undangan sebagai
penjabaran pasal 18, mulai ramai diperdebatkan. Ia menjadi prioritas diantara
penyusunan berbagai undang-undang sebagai pelaksana undang-undang dasar 1945.
hal ini tampak dari kehadiran undang undang dasar yang bernomor 1 tahun 1945
yang mengatur tentang otonomi daerah.
Otonomi
daerah secara umum diketahui dengan kewenangan daerah yang lebih besar dari
pada pusat., akan tetapi dalam kaitan hukum dan politik, otonomi daerah adalah
berarti self government atau the condition of living under one’s own laws.
Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurusi oleh own laws. Karena
itu otonomi daerah lebih menitik beratkan pada aspirasi dari pada kondisi.
Otonomi daerah juga mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengrus
urusan rumah tangganya sendiri. Kemandirian bukan berarti kesendirian, bukan
juga sendiri-sendiri karena negara Republik Indonesia tetap Bhineka Tunggal Ika,
akan tetapi memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri dan tidak selalau
menggantungkan terhadap pemerintah pusat. Kemudian menurut Ryas rasyid,
kemampuan pemerintahan antara lain terbentuk melalui penerapan azas desentralisasi,
yaitu dengan adanya pelimpahan wewenang dari organisasi tingkat atas organisasi
kepada tingkat bawahnya secara hierarkis. Melalui pelimpahan wewenang itulah
pemerintah pada tingkat bawah diberi kesempatan untuk mengambil inisiatif dan
mengembangkan kreativitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang
dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, desentralisasi dapat
juga dipahami sebagai wewenang politik dan perundang-undangan untuk perencanaan,
pengambilan keputusan dan manajemen pemerintahan dari pemerintah pusat kepada
sub-sub unit di daerah administrasi atau kepada kelompok-kelompok fungsional
atau organisasi non pemerintah.
Kemudian otonomi daerah menurut
undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, otonomi daerah pada hakekatnya adalah hak
mengurus rumah tangga sendiri, bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut
bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah pusat yang
diserahkan kepada pemerintah daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan
mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan
kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri, pembiayaan sendiri, dan pertanggung
jawaban sendiri.
Bagi Indonesia,
bentuk negara yang telah disepakati adalah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Itu telah disebutkan di dalam mukadimah undang-undang dasar 1945 pada alinea ke
empat yang berbunyi “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” dari pernyataan tersebut
telah disebutkan bahwa pemerintah Indonesia pertama dibentuk merupakan dari
pusat dan kemudian baru dibentuk pemerintah daerah. Hal ini telah disepakati
bahwa negara kesatuan republik Indonesia,
dan dalam rangka pembagian kekuasaan (secara vertical) dibentuk daerah secara
yang bersifat otonom dengan bentuk susunan pemerintahanya yang diatur kemudian
dalam undang-undang. Dengan demikian terdapat pemerintah pusat disatu sisi,
pemerintah daerah disisi lain yang hubungan keduanya dalam sistem negara
kesatuan. Pemerintah pusat menyelenggarakan pemerintahan nasiona,. maksud
menyeleggarakan pemerintahan nasional disini adalah mengurusi kewenanag yang
bersifat nasional, di Indonesia ada 6 urusan yang harus dijalankan oleh
pemerintah pusat dan tidak boleh diselenggarakan oleh pemerintah daerah yaitu:
1.
Pertahanan
2.
Keamanan
3.
Moneter dan Fiskal Nasional
4.
Yustisi
5.
Politik luar negeri
6.
Agama
Selain keenam urusan tersebut
dapat di desentralisasikan ke daerah dalam urusan konkuren. Urusan konkuren
pada giliranya memerlukan pembagianya antar tingkatan pemerintahan Yaitu: ekternalitas, akuntabilitas,
efesiensi.
Aksternalitas dan akuntabilitas di
berbagai negara sering dikenal dengan istilah “subsidiaritis”. Subsidiarity principle adalah prinsip
yang sering dianut diberbagai negara di dunia sebagai dasar dalam menentukan
urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah. Makin maju kondisi sosial
ekonomi suatu bangsa makin besar diskresi mereka dalam menjalankan otonominya,
karena civil society yang terbentuk akan
mampu menghasilkan preasure kepada
pemda untuk efektif, efesien dan akuntabel dalam menjalankan otonominya.
Kemudian urusan
pemerintah daerah menyelenggarakan urusan yang bersifat daerah atau bisa atau
lokal, urusan-urusan pemerintah daerah yag didesentralisasikan adalah:
1.
Urusan Wajib
a.
Pendidikan
b.
Kesehatan
c.
Lingkungan Hidup
d.
Pekerjaan Umum
e.
Penataan Ruang
f.
Perencanaan Pembangunan
g.
Perumahan
h.
Kepemudaan dan Olah Raga
i.
Penanaman Modal/Investasi
j.
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
k.
Kependudukan dan Catatan Sipil
l.
Ketenaga Kerjaan
m.
Ketahanan pangan
n.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o.
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
p.
Perhubungan
q.
Komunikasi dan Informatika
r.
Pertanahan
s. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam
Negeri
t.
Otonomi
Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, dan
Kepegawaian Daerah
u.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
v.
Social, Kebudayaan
w.
Statistic
x.
Kearsipan dan Perpustakaan
2.
Urusan Pilihan
a.
Kelautan dan Perikanan
b.
Pertanian
c.
Kehutanan
d.
Energi dan Sumber Daya Mineral
e.
Pariwisata
f.
Industri
g.
Perdagangan dan Ketransmigrasian
Secara teoritik ada beberapa alasan kenapa pemerintah melaksanakan
desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah menurut Joseph Riwu Kaho
yaitu:
1.
Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan (game theory), desentralisasi
dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada suatu pihak saja yang kemudian
akan menimbulkan tirani.
2. Dalam bidang politik, pelaksanaan
desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta
dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3. Dari sudut teknik organisatoris
pemerintahan, untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
4. Dari sudut kultural,
desentralisasi dilaksanakan agar sepenuhmya ditumpukan kepada kekhususan suatu
daerah, seperti geografis, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak
kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
5.
Dari sudut kepentingan ekonomi , desentralisasi
diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung
membantu pembangunan tersebut.
Menurut
pakar-pakar desentralisasi seperti Rondinelli, Roy Ball, Cheeme dan Sabir, dan
yang lainya dalam berbagai studi yang mereka lakukan, menyimpulkan bahwa
melalui desentralisasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan akan dapat
memperoleh manfaat sebagai berikut:
1. Efesiensi dan efektifitas
pelaksanaan tugas pemerintahan.
a.
Efisiensi
Melalaui
pendelegasian wewenang dan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan ,
pemerintah tidak mesti selalu terlibat langsung sebagaimana di dalam
tugas-tugas yang sentralistik. Penghematan pembiayaan akan dapat dilakukan
bilamana pemerintah pusat tidak mesti selau melaksanakan tugas di daerah. Akan
tetapi efesiensi pelaksanaan tugas pemerintahan ini pun hanya akan tercapai
apabila telah diperoleh konsep-konsep strategis, baik itu di pusat maupun di
daerah terutama yang menyangkut hal-hal yang tidak terlalu dominan
kepentingannya dalam pemerintahan dan pembangunan.
b.
Efektivitas
Dengan
desentralisasi, ujung tombak pemerintahan yaitu aparat-aparat didaerah akan
lebih cepat mengetahui situasi masalah, serta mencarikan jawaban bagi
pemecahannya. Hal ini tentu
terus dibarengi dengan penerapan manajemen partisipasi, yaitu selalu melibatkan
aparat tersebut dalam pemecahan masalah.
2.
Memungkinkan melakukan inovasi
Dengan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
rimah tangganya sendiri,secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk
menggali potensi-potensi baru yang dapat mendukungpelaksanaan urusan
pemerintahan dan pembangunan sehari-hari terutama dari sisi ekonomis serta penciptaan
metode pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sebagai pembayar pajak atas
jasa pelayanan yang dilkukan oleh pemerintah daerah
3. Meningkatkan Motivasi Moral,
Komitmen, dan Produktivitas
Melalui
desentralisasi, aparat pemerintah daerah diharapkan akan meningkatkan kesadaran
moral untuk memelihara, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang
kemudian akan timbul suatu komitmen dalam diri mereka bagaimana melaksanakan urusan-urusan yang
telah dipercayakan kepada mereka, serta bagaimana menunjukkan hasil hasil-hasil
pelaksanaan urusan melalui tingkat produktivitas yang mereka miliki.
Rondinelli membagi desentralisasi menjadi
empat kategori yaitu
1. Dekonsentrasi, yaitu penyerahan
tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada
unit-unit daerah
2. Delegasi, yaitu penyerahan tugas
fungsi-fungsi kepada sub nasional atau organisasi fungsional diluar birokrasi
pemerintah pusat
3. Devolusi, yaitu penyerahan tugas
dan fungsi kepada tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tersebut, dalam perkataan lainmereka mempunyai wewenang untuk membuat keputusan
di bidang ini. Dvolusi juga memiliki konotasi bahwa kekuasaanadalah berasal
dari alam pemilihan yang bertentangan dengan birokrasi
4. Penyerahan Kepada Organisasi Non
Pemerintah, Yaitu privatisasi fungsi-fungsi publik.
DAFTAR PUSTAKA
Agustin.
Teras. Narang, Otonomi Daerah Dalam
Bingkai NKRI. Disampaikan Dalam Seminar Ulang Tahun KAGAMA, Kajian tentang
Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan Indonesia 20 Desember 2008.
Cornelus
Lay, Desentralisasi Asimetris Bagi
Indonesia, Disampaikan Dalam Seminar Ulang Tahun KAGAMA, Kajian tentang
Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan Indonesia 20 Desember 2008
Malang, 2001.
Malaranggeng.
Andi. Dkk, Otonomi Daerah perspektif teoritis dan praktis, Fisip UMM
Sodjuangon.
Situmorang, Kedudukan Pemerintah Pusat
dalam Tata Pemerintahan Berbasis Ekonomi, Disampaikan Dalam Seminar Ulang
Tahun KAGAMA, Kajian tentang Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan
Indonesia 20 Desember 2008.
Sutrisno,
Menyatukan dan Memajukan Indonesia
Melalui Otonim Daerah, Disampaikan Dalam Seminar Ulang Tahun KAGAMA, Kajian
tentang Otonomi Daerah Fondasi Kesatuan dan Kemajuan Indonesia 20 Desember
2008.
Widjaya. H.A.W, Otonomi
Daerah dan Daerah Otonom, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Yudoyono. Bambang, Otonomi
Daerah Desentralisasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemda Dan
anggota DPRD, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar